Tugas dan Fungsi PPID MAN Dharmasraya

Tugas dan Fungsi PPID MAN Dharmasraya
Tugas PPID MAN Dharmasraya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN Dharmasraya bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam pelaksanaannya, PPID MAN Dharmasraya memiliki tugas sebagai berikut:
- Menghimpun, mengelola, mendokumentasikan, dan menyimpan seluruh informasi publik yang berada di lingkungan MAN Dharmasraya.
- Menyediakan dan memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi secara cepat, tepat, sederhana, dan berbiaya ringan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melakukan pemutakhiran data dan informasi publik secara berkala agar informasi yang tersedia tetap akurat dan relevan.
- Mengelola Daftar Informasi Publik (DIP) dan memastikan ketersediaannya bagi masyarakat.
- Menetapkan dan mengklasifikasikan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
- Melaksanakan pelayanan permohonan informasi publik, keberatan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi sesuai prosedur yang berlaku.
- Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Melakukan koordinasi dengan seluruh unit kerja di lingkungan MAN Dharmasraya dalam penyediaan data dan informasi publik.
- Menyusun laporan pelaksanaan layanan informasi publik secara berkala.
- Meningkatkan literasi keterbukaan informasi publik di lingkungan madrasah dan masyarakat.
Fungsi PPID MAN Dharmasraya
Dalam menjalankan tugasnya, PPID MAN Dharmasraya memiliki fungsi sebagai berikut:
- Fungsi Pelayanan Informasi
Menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses, cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
- Fungsi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
Mengelola seluruh informasi dan dokumentasi madrasah secara sistematis, terstruktur, dan terdokumentasi dengan baik.
- Fungsi Koordinasi
Mengkoordinasikan pengumpulan, pengolahan, dan penyediaan informasi publik dari seluruh unit kerja dan stakeholder di lingkungan MAN Dharmasraya.
- Fungsi Verifikasi dan Klasifikasi Informasi
Melakukan verifikasi terhadap informasi yang akan dipublikasikan serta mengklasifikasikan informasi berdasarkan tingkat keterbukaan dan kerahasiaannya.
- Fungsi Publikasi dan Diseminasi Informasi
Menyebarluaskan informasi publik melalui berbagai media, baik media cetak, elektronik, website, media sosial, maupun sarana informasi lainnya.
- Fungsi Monitoring dan Evaluasi
Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan informasi publik guna meningkatkan kualitas pelayanan.
- Fungsi Pengaduan dan Keberatan Informasi
Menerima, menindaklanjuti, dan mengelola pengaduan maupun keberatan terkait layanan informasi publik sesuai prosedur yang berlaku.
- Fungsi Peningkatan Keterbukaan dan Akuntabilitas
Mendukung terwujudnya tata kelola MAN Dharmasraya yang transparan, partisipatif, dan akuntabel melalui penyediaan informasi yang berkualitas.
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Daftar GTK
NO NAMA GTK JABATAN 1 Nasril Yunus, S.Ag Kepala Madrasah 2 Dra. Maidarlisma, M.Pd Guru Bahasa Indonesia 3 Desma Arora, S.Pd Guru Biologi 4 Devi Suventi, S.Pd Guru Prakarya
Download File
Berkas-Berkas/ File yang dapat didownload : Peraturan UU Keterbukaan Informasi (Klik Disini) Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (Klik Disini) Laporan K
LAPORAN PERMOHONAN DAN KEBERATAN INFORMASI
KETERANGAN LAPORAN PERMOHONAN DAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK KEPADA PPID MAN DHARMASRAYA Mulai dari Januari 2025 sampai saat ini belum ada laporan permohonan dan k
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KE KOMISI INFORMASI MELALUI PPID MAN DHARMASRAYA Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbu
