Profil PPID MAN Dharmasraya

Profil PPID MAN Dharmasraya
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN Dharmasraya merupakan unit layanan informasi publik yang bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. PPID MAN Dharmasraya dibentuk sebagai wujud implementasi keterbukaan informasi publik serta komitmen madrasah dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas kepada seluruh pemangku kepentingan.
PPID MAN Dharmasraya berfungsi sebagai pusat layanan informasi yang memfasilitasi masyarakat, peserta didik, orang tua, alumni, dan berbagai pihak lainnya untuk memperoleh informasi mengenai program, kegiatan, prestasi, kebijakan, serta layanan yang diselenggarakan oleh MAN Dharmasraya. Melalui pengelolaan informasi yang profesional, PPID mendukung terwujudnya tata kelola madrasah yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
MAN Dharmasraya sendiri merupakan madrasah aliyah negeri yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera KM. 1 Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan akreditasi A. Sebagai satu-satunya Madrasah Aliyah Negeri di Kabupaten Dharmasraya, MAN Dharmasraya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui penguatan fungsi PPID sebagai sarana komunikasi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Visi PPID MAN Dharmasraya adalah "Terwujudnya Pelayanan Informasi Publik yang Transparan, Akuntabel, dan Berkualitas di Lingkungan MAN Dharmasraya yang Bisa Diakses oleh Masyarakat"
. Sementara itu, misinya meliputi:
- Menyelenggarakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan mudah diakses;
- Membangun sistem pengelolaan dan dokumentasi informasi yang tertib dan terstandar;
- Meningkatkan kapasitas SDM pengelola informasi publik di lingkungan madrasah;
- Membangun budaya keterbukaan informasi di seluruh civitas akademika MAN Dharmasraya dan
- Memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan PPID.
Melalui PPID, MAN Dharmasraya berkomitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik guna mendukung terwujudnya madrasah yang unggul, profesional, dan berintegritas.
Atasan PPID
Kepala MAN Dharmasraya selaku Atasan PPID MAN Dharmasraya; Nasril Yunus, S.Ag.,M.M.Pd.
Adanya Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public yang mngatur hak Masyarakat untuk mengakses infromasi publik dan menetapkan mekanisme untuk memperoleh infromasi tersebut, yang berhubungan dengan :
- Hak setiap orang untuk memperoleh informasi;
- Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat,tepat waktu biaya ringan dan cara sederhana;
- Pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas dan
- Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan public.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka MAN Dharmasraya sebagai suatu badan publik membentukm organisasi PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi). Organisasi ini bertanggung jawab membuka akses informasi yang berkaitan dengan MAN Dharmasraya. PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) MAN Dharmasraya yang terbaru di-SK-kan oleh kepala madrasah tertanggal 1 Juli 2025 dengan kategori informasi:
1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
2) Informasi yang berkaitan dengan badan publik;
3) Informasi mengenai kegiatan dan kinerja;
4) Informasi mengenai laporan keuangan dan
5) Informasi lain yang diatur dalam peraturan per-UU.
Informasi yang harus dipublikasikan:
- Bencana Alam (Kekeringan-Kebakaran Hutan, Hama Penyakit Tanaman-Epidemik- Wabah-Kejadian Luar Biasa dll)
- Keadaan Bencana Non-Alam (Kegagalan Industri/Teknologi-Dampak Industri- Ledakan Nuklir-Pencemaran Lingkungan dll)
- Bencana Sosial (Kerusuhan Sosial-Konflik Sosial-Teror dsb)
- Informasi terkait pendidikan dan keagamaan
Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat
- Daftar informasi publik
- Informasi tetang peraturan, keputusan/kebijakan dan seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi tetang organisasi. administrasi, kepegawaian, dan keuangan
- Surat-surat perjanjian degan pihak ke tiga
- Surat menyurat pimpinan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya
- Syarat-syarat perizinan
- Data perbendaharaan atau inventaris
- Rencana strategis & rencana kerja
- Agenda kerja pimpinan
- Informasi mengenai kegiatan pelayanan ip/sarana&prasarana/sdm/anggaran pelayanan dan laporan penggunaannya
- Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran dan laporan penindakannya
- Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
- Informasi lain yang telah dinyatakan mekanisme keberatan/penyelesian sengketa
- Informasi tetang standar pengumuman informasi (terkait dengan kegiatan yang berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak)
- Informasi & kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbukauntuk umum
Informasi yang dikecualikan:
- Informasi yang menghambat proses penegakan hukum
- Mengganggu kepentingan perlindungan Hak dan Perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
- Membahayakan pertahanan negara
- Mengunggkap kekayaan alam indonesia
- Merugikan ketahan ekonomi nasional
- Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
- Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan keamanan terakhir ataupun wasiat serseorang
- Mengungkap rahasia pribadi
- Info yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU
Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Daftar GTK
NO NAMA GTK JABATAN 1 Nasril Yunus, S.Ag Kepala Madrasah 2 Dra. Maidarlisma, M.Pd Guru Bahasa Indonesia 3 Desma Arora, S.Pd Guru Biologi 4 Devi Suventi, S.Pd Guru Prakarya
Download File
Berkas-Berkas/ File yang dapat didownload : Peraturan UU Keterbukaan Informasi (Klik Disini) Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (Klik Disini) Laporan K
LAPORAN PERMOHONAN DAN KEBERATAN INFORMASI
KETERANGAN LAPORAN PERMOHONAN DAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK KEPADA PPID MAN DHARMASRAYA Mulai dari Januari 2025 sampai saat ini belum ada laporan permohonan dan k
CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KE KOMISI INFORMASI MELALUI PPID MAN DHARMASRAYA Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbu
