• MAN DHARMASRAYA

  • Akreditasi : A - Nomor : 259/BAN-PDM/SK/2024

CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI KE KOMISI INFORMASI MELALUI PPID MAN DHARMASRAYA

 

  1. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (dan peraturan penggantinya yang berlaku).
  3. Peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pelayanan informasi publik.

 

  1. Pengertian Sengketa Informasi Publik

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Pemohon Informasi Publik dengan Badan Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Alasan Pengajuan Sengketa Informasi

Pemohon informasi dapat mengajukan sengketa informasi apabila:

  1. Permohonan informasi ditolak seluruhnya atau sebagian.
  2. Informasi yang diminta tidak disediakan.
  3. Permohonan informasi tidak ditanggapi.
  4. Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak terpenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  7. Penyampaian informasi melebihi jangka waktu yang ditentukan.

 

  1. Tahapan Pengajuan Sengketa Informasi
  2. Mengajukan Permohonan Informasi kepada PPID MAN Dharmasraya

Pemohon terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi kepada PPID MAN Dharmasraya melalui:

  • Datang langsung ke layanan PPID;
  • Surat tertulis;
  • Email resmi: mandharmas@gmail.com
  • Website Madrasah; https://mandharmasraya.sch.id
  • Nomor HP: +62 821-6971-9194
  • Media layanan resmi lainnya.

PPID akan memberikan tanggapan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

  1. Mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID

Apabila pemohon tidak puas terhadap jawaban atau pelayanan yang diberikan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID MAN Dharmasraya.

Keberatan diajukan secara tertulis dengan melampirkan:

  • Identitas pemohon;
  • Salinan permohonan informasi;
  • Salinan jawaban PPID (jika ada);
  • Alasan keberatan.

Atasan PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan sesuai jangka waktu yang ditetapkan.

 

  1. Mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi

Apabila pemohon masih tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Permohonan diajukan secara tertulis dengan melampirkan:

  • Formulir permohonan sengketa informasi;
  • Fotokopi identitas pemohon;
  • Salinan permohonan informasi;
  • Salinan keberatan kepada Atasan PPID;
  • Salinan tanggapan Atasan PPID (jika ada);
  • Bukti-bukti pendukung lainnya.

Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan Atasan PPID atau berakhirnya jangka waktu pemberian tanggapan.

 

  1. Proses Penyelesaian Sengketa di Komisi Informasi

Setelah permohonan diterima, Komisi Informasi akan melakukan:

  1. Pemeriksaan Awal

Memeriksa kelengkapan administrasi dan kewenangan penyelesaian sengketa.

  1. Mediasi

Penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara para pihak.

  1. Ajudikasi Nonlitigasi

Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui sidang ajudikasi nonlitigasi oleh Majelis Komisioner.

  1. Putusan

Komisi Informasi akan mengeluarkan putusan yang mengikat para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Hak Pemohon Informasi

Pemohon informasi berhak:

  • Memperoleh pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana.
  • Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi.
  • Mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi.
  • Mendapatkan perlakuan yang adil selama proses penyelesaian sengketa.
  1. Penutup

PPID MAN Dharmasraya berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan profesional. Apabila terjadi perselisihan terkait pelayanan informasi publik, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui mekanisme keberatan kepada Atasan PPID dan selanjutnya melalui Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Maklumat PPID MAN Dharmasraya

24/06/2026 09:21 - Oleh MAN Dharmasraya - Dilihat 185 kali
Daftar GTK

NO NAMA GTK JABATAN 1 Nasril Yunus, S.Ag Kepala Madrasah 2 Dra. Maidarlisma, M.Pd Guru Bahasa Indonesia 3 Desma Arora, S.Pd Guru Biologi 4 Devi Suventi, S.Pd Guru Prakarya

24/06/2026 08:31 - Oleh MAN Dharmasraya - Dilihat 175 kali
Download File

Berkas-Berkas/ File yang dapat didownload : Peraturan UU Keterbukaan Informasi (Klik Disini) Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (Klik Disini) Laporan K

24/06/2026 08:11 - Oleh MAN Dharmasraya - Dilihat 180 kali
LAPORAN PERMOHONAN DAN KEBERATAN INFORMASI

KETERANGAN LAPORAN PERMOHONAN DAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK KEPADA PPID MAN DHARMASRAYA       Mulai dari Januari 2025 sampai saat ini belum ada laporan permohonan dan k

24/06/2026 08:05 - Oleh MAN Dharmasraya - Dilihat 177 kali
Alur Permohonan Keberatan

24/06/2026 07:58 - Oleh MAN Dharmasraya - Dilihat 194 kali